Kamis, 06 Oktober 2011

PERALATAN KANTOR


Peralatan kantor adalah barang-barang yang digunakan untuk menghasilkan suatu pekerjaan yang diharapkan di kantor. Alat-alat kantor merupakan barang atau fasilitas yang wajib ada dalam suatu perkantoran.

Mesin kantor merupakan salah satu alat penunjang untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dengan efisien. Mesin-mesin kantor adalah alat yang dipergunakan untuk menghimpun, mencatat dan mengolah bahan-bahan, data ataupun keterangan dalam suatu pekerjaan tata usaha yang cara kerjanya bersifat mekanik, elektrik dan magnetik.
                                                         

                                                            





                                                         







0 komentar:

Posting Komentar